Jokowi Siapkan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi, Politikus PDIP Tekankan Persuasi

Presiden Jokowi merilis Perpres/14 2021 sebagai Perubahan atas Perpres/99 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Di dalamnya mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi. (FOTO: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Senin (16/2/2021) kemarin, merilis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Di dalamnya mengatur sanksi mengenai warga yang menjadi sasaran vaksinasi tetapi menolak divaksinasi .

Terkait hal ini, Anggota Komisj IX DPR RI Rahmad Handoyo ingin menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dengan Perpres ini, pemerintah ingin agar setiap warga negara yang sudah terdata untuk divaksinasi, diharapkan untuk melakukan suntik vaksin. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Pergantian Ketua Umum PDIP Baiknya Dilakukan Saat Megawati Sehat

“Program vaksin itu bukan semata melindungi orang yang divaksinasi tapi juga melindungi orang lain, dan bila ada masyarakat yang tidak mau divaksinasi tentu juga membahayakan dirinya juga membahayakan orang lain, karena tidak terbentuk kekebalan tambahan lewat vaksin. Nah di sinilah negara melalui pemerintah hadir melalui program vaksinasi ini yang menjadi substansi dari perpres ini,” kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Politikus PDIP ini menekankan betapa pentingnya vaksinasi dalam rangka membentuk herd immunity pada masing-masing individu, sehingga membentuk kekebalan kelompok. Karena itu, vaksinasi menjadi sangat penting dalam pengendalian COVID-19, selain penerapan protokol kesehatan, testing, tracing dan treatment.

“Saya yakin dengan penjelasan yang benar masyarakat akan memahami dan mau divaksin, banyak masyarakat yang menanyakan kapan giliran kami divaksin, itu artinya masyarakt sangat antusias untuk segera divaksin,” ujarnya.

Rahmad melanjutkan, Komisi IX DPR juga akan memastikan pendataan dilakukan sebaik-baiknya. Sebab, dengan pendekatan yang persuasif diyakini program vaksknasi akan berjalan dengan baik dan tidak akan merugikan rakyat, kesehatan rakyat dan masyarakat adalah hal yang utama dan Perpres itu adalah memastikan negara hadir.

Baca Juga  Tanggapi Isu Pilpres Mundur 2027, Rizal Ramli: Benar-benar Tidak Tahu Diri!

“Saya percaya dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi yang gencar masyarakat akan mau menerima vaksin karena sebagai kebutuhan pribadi dan kebutuhan bersama,” katanya.

Baca Juga: Setelah Jokowi Ngomong, Mahfud MD Kuatkan Sinyal Revisi UU ITE, Padahal Dulu Banyak yang Semangat Usul

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan