Jokowi Teken Perpres 7/2021, Penceramah dan Pengelola Rumah Ibadah Akan Diberi Pelatihan Pencegahan Ekstremisme

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kalimantan Selatan untuk tinjau banjir, Senin (18/1/2021). Sumber: Instagram Sekretariat Kabinet.(Foto: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

IDTODAY NEWS – Pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah agar memiliki pemahaman terhadap pencegahan tindakan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE).

Berdasarkan salinan Perpres yang didapat Kompas.com dari situs resmi Sekretariat Negara, pelatihan tersebut hendak diadakan karena dibutuhkannya peningkatan kapasitas komunitas masyarakat, khususnya komunitas rumah ibadah dalam merespons ektremisme.

“Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama,” demikian bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021.

Lewat pelatihan tersebut pemerintah bertujuan menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama.

Selain itu, pemerintah juga bertujuan menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap dalam mengantisipasi kemunculan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

Baca Juga  Kepada Jokowi, Komnas HAM Tegaskan Peristiwa KM 50 Tol Japek Bukan Pelanggaran HAM Berat

“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait,” demikian bunyi petikan Perpres.

Baca Juga: Deretan Bencana Alam di Awal 2021, Walhi Desak Pemerintah Serius Pulihkan Lingkungan

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan