IDTODAY NEWS – Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera memberikan kritik keras atas kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pengamat: AHY Tegas Dan Terukur Hadapi Upaya Kudeta Partai Demokrat

“Bangsa jika sudah kehilangan arah akan melakukan apa saja termasuk jurus mabuk miras,” kata Mardani dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @MardaniAliSera, Jumat (26/2/2021).

Mardani menyebut aturan tersebut sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak. Termasuk di daerah yang akan dizinkan untuk membuat industri miras.

“Padahal banyak penolakan karena menghancurkan generasi dan terbukti menjadi mesin pembunuh. Yang untung pengusaha yang rusak bangsa. Bagus ada gerakan #TolakInvestasiMiras di berbagai kota,” ungkapnya.

Baca Juga  Menko Mahfud Tidak Ingin Firli Bahuri Cs Diombangambingkan Opini

Wakil Ketua MPR RI yang juga kader PKS, Hidayat Nur Wahid juga meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut Perpres nomor 10/2021.

Terlebih, masyarakat dan Gubernur Papau sudah bersikap untuk menolak aturan pelegalan miras tersebut.

“Terkait Perpres no 10/2021 tentang investasi miras, MRP(Majelis Rakyat Papua) tolak investasi miras di Papua. Gub Papua juga nyatakan di Papua ada Perda larangan minuman keras untuk lindungi Rakyat Papua. Demi Rakyat,baiknya Presiden @jokowicabut perpres investasi miras yang bermasalah itu,” jelasnya.

Baca Juga  Komisi X DPR Berharap Guru Diprioritaskan Untuk Vaksinasi Covid-19

Tak hanya itu, mantan Presiden PKS itu menilai pelegalan miras sangat berbahaya bagi keselamatan rakya.

” “Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi” kata Presiden @jokowi. Maka wajarnya Beliau mencabut Perpres no 10/2021, karena potensial membahayakan keselamatan Rakyat akibat miras. Juga mestinya segera sahkan RUU Minol untuk lindungi Rakyat dari dampak buruk miras,” pungkasnya.

Baca Juga: Perpres Miras Jokowi Berlindung Di UU Ciptaker, Bukti DPR Tidak Sensitif

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan