IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komjen Pol Listyo Sigit Prabowoo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis.

Penunjukan Komjen Listyo itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR RI, hari ini, Rabu (13/1/2021).

Surpres Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut dikirimkan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam surpres tersebut, hanya menyebutkan nama sosok yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Polri saja.

Penunjukan Komjen Listyo ini memperlihatkan bahwa Jokowi ingin dikawal Listyo sampai dengan habis jabatan pada 2024.

Apalagi, Listyo memang bukan orang yang asing di mata Presiden Jokowi.

Baca Juga  Cuitan Jokowi Direkayasa, Ini Analisa Arief Poyuono, Ternyata…

Tercatat, Listyo pernah menjabat sebagai Kapolres Surakarta saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Listyo juga pernah mendampingi Jokowi sebagai ajudan saat Jokowi pertama kali menjadi Presiden pada 2014-2016.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

“Sepertinya Jokowi lebih mempercayai pengamanannya kepada orang yang pernah menjadi ajudannya saat pertama kali menjadi presiden. Hal itu sama sekali tidak masalah,” jelas Neta.

Dengan ditunjuknya Listyo, bagi Neta, bisa menjadi pembuka peluang bagi kader-kader muda Polri lainnya untuk menduduki posisi-posisi strategis.

Hanya saja, kondisi itu bisa saja menjadi masalah di internal Korps Bhayangkara itu.

Baca Juga  Harapan Refly Harun ke Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo : Jadikan Polisi Alat Negara, Bukan Alat Kekuasaan

Sebab, hal itu berarti bahwa para perwira senior akan lebih mudah dilewati para juniornya.

“Untuk itu dalam menyusun personel Polri ke depan, Sigit diharapkan mampu membuat keseimbangan agar para senior tidak merasa ditinggalkan,” pungkas Neta.

Untuk diketahui, penunjukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri diungkap Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Seperti yang saya sampaikan, Surpres telah kami terima dari Bapak Presiden, yang mana Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Polri ke depan dengan nama tunggal yaitu, Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Puan Maharni di komplek Parlemen, Rabu (13/1).

Baca Juga  Amnesty Sebut Omnibus Law Menindas Pekerja di Indonesia

Nantinya, mantan Kapolda Banten itu akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR.

Hasilnya, kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.

“Proses akan ditempuh selama 20 hari sejak surat presiden diterima yaitu hari ini Rabu 13 Januari 2021,” terangnya.

Selama proses dan mekanisme itu, Puan manjamin semua akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan dan hukum yang berlaku.

“Kita (publik) dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang ditunjuk Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” tandasnya.

Baca Juga: Penunjukan Komjen Listyo Ternyata Mirip Tito Karnavian

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan