Juliari Tidak Dihukum Mati, Prof Romli Atmasasmita: Sabar…

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

IDTODAY NEWS – Publik disarankan bersabar melihat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti perkembangan perkara bansos sembako Covid-19 dengan pelaku Juliari Peter Batubara.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, saat ini KPK baru menjerat Juliari dengan pasal suap yang menghasilkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari.

“Kalau suap jelas, ada berapa saksi bilang dia ngasih uang ke ini. Jelas, ada saksi ada buktinya, terdakwa ngaku lagi. Itu paling gampang daripada Pasal 2 dan 3 (UU 20/2001 Tipikor dengan hukuman mati) lebih sulit lagi,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/8).

Sehingga, Prof Romli menyarankan publik untuk sabar menunggu karena KPK tidak boleh menuntut seseorang dua kali dalam perkara yang sama.

“Tunggu saja, sabar, pasti akan ke unsur ke sana. Kalau perkaranya bukan Pasal 2 dan 3, tapi larinya ke cuci uang, nah bisa karena perkaranya beda. Yang ini korupsi, ini pencucian uang,” jelas Prof Romli.

Prof Romli yakin KPK akan menindaklanjuti perkembangan perkara bansos dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari Pasal TPPU, aliran uang Juliari bisa ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga  Salah Strategi Pemerintah Tangani Covid-19, Tunjuk Luhut pun Percuma

“Kalau KPK menindaklanjuti ini, pertama duitnya dari Juliari ke mana saja? Jadi larinya akan ke pencucian uang. Walaupun (sekarang menggunakan pasal) suap, orang itu bisa diminta pertanggungjawaban harta kekayaannya berapa, dari suap dapat berapa. Nah, nanti KPK bisa menyita dengan dakwaan baru, dengan TPPU,” terang Prof Romli.

Dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga  Inginnya Dihukum Seumur Hidup, tapi Mantan Ketua KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Bisa Dihukum Mati

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan