Jusuf Kalla Disebut Tak Hormati Merah Putih, Begini Aturan UU Soal Hormat Bendera

Foto Jusuf Kalla disebut tak hormati bendera merah putih. /Twitter

IDTODAY NEWS – Publik saat ini dihebohkan dengan foto Mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) yang disebut tak menghormati bendera merah putih.

Foto Jusuf Kalla yang disebut tak memberi hormat kepada bendera merah putih tersebut diketahui sudah pernah viral beberapa tahun silam.

Dalam foto itu, terlihat JK tengah berdiri dengan sikap sempurna di samping Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kala itu, Jusuf Kalla masih menjabat Wapres RI.

Adapun foto tersebut kembali diviralkan oleh sejumlah netizen pengguna Twitter, seperti dilihat pada Senin 23 Agustus 2021.

Para netizen kemudian mengaitkan foto Jusuf Kalla tersebut dengan pernyataan ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu terkait Taliban.

Baca Juga  Wanti-wanti Varian Mu, Jokowi Ingatkan Menhub, Ada Kabar Tidak Mengenakkan

Netizen mengatakan, wajar apabila JK memuji-muji Taliban lantaran menurut mereka Wapres ke 10 dan ke 12 RI tersebut enggan memberi hormat kepada merah putih.

“Ternyata saat jadi wapres pun JK engga mau memberi hormat. Pantas kalo dia memuji-muji Taliban, karena dia tidak mencintai dan tidak menghargai negri sendiri,” tulis netizen _memoryus***.

Berdasarkan penelusuran, sikap Jusuf Kalla yang berdiri sempurna saat pengibaran bendera merah putih tersebut sudah benar.

Hal itu sudah sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) tentang tata cara hormat bendera.

Mengutip Tempo, penghormatan kepada bendera merah putih memiliki aturan tersendiri. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Didesak DPRD Jalankan Putusan MA

Menurut pasal 20 PP No. 40 Tahun 1958, sikap yang benar saat upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan adalah dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan perbedaan cara penghormatan bagi masyarakat sipil dan masyarakat yang berseragam seperti Tentara Nasional Insonesia (TNI) atau Polri.

Mereka yang berpakaian seragam dapat memberi hormat dengan cara yang telah ditentukan organisasinya.

Baca Juga  Anak Buah Moeldoko Santai Saja, Tidak Perlu Sampai Menuding JK Sedang Provokasi

Sementara masyarakat sipil memberi hormat dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Peraturan dalam pasal 20 tersebut kemudian diperkuat dalam pasal 15 UU No. 24 Tahun 2009 yang berbunyi, “Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.”

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan