IDTODAY NEW – Pandemi Covid-19 telah membawa dampak tidak hanya bagi sektor kesehatan namun juga sektor perekonomian seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Karenanya dibutuhkan solusi yang bisa mengatasi pandemi sekaligus memulihkan ekonomi.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau, Iva Desman mengatakan, persoalan pandemi dan merosotnya perekonomian di tanah air harus diselesaikan secara beriringan.
Perumusan RUU Cipta Kerja yang sudah dilakukan sebelum pandemi Covid-19 oleh pemerintah dan DPR RI, menurut Iva, sangat relevan untuk segera disahkan untuk memulihkan ekonomi setelah pandemik.

Baca Juga  Fahri Hamzah: Sistem Perwakilan Di Indonesia Masih Dikendalikan Parpol

“Kalau pandemik ini bisa berakhir tapi kita tidak siap dengan kendaraan regulasi yang cepat, proses pemulihan ekonomi bisa sangat lambat. Penanganan pandemi harus bagus, tapi pembahasan RUU Cipta Kerja juga harus jalan terus,” kata Iva, dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Iva mengatakan, ke depan investasi harus bisa diproyeksikan sebagai tumpuan utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, saat ini masih banyak tumpang tindih regulasi khususnya terkait investasi dan perizinan memulai usaha yang menyebabkan investor tidak berminat untuk masuk ke Indonesia.

“Investasi ini mau tidak mau harus jadi poin utama ke depannya. Supaya Indonesia bisa menarik minat investor, memang perlu payung hukum untuk memangkas regulasi untuk berusaha. Semangat RUU Cipta Kerja memang poinnya di sini,” katanya.

Karenanya, lanjut Iva, Kadin mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR membahas RUU Cipta Kerja yang melibatkan elemen pengusaha dan pekerja. Bagi dia, ada harapan besar produk hukum ini bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

Baca Juga  Didampingi Otto Hasibuan, Moeldoko Akhirnya Laporkan ICW ke Bareskrim Polri

“Saya maklum kalau UU Cipta Kerja nantinya tidak bisa memberikan 100% kebahagiaan ke semua pihak, namun paling tidak produk hukum ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi yang lebih seimbang bagi semua pihak,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan