Kafe Holywings Juga Melanggar PPKM Februari dan Maret, Anies Marah: Bekukan Sampai Pandemi Covid-19 Usai

Gubernur Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Foto JPNN

IDTODAY NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah dan memastikan izin operasional kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dibekukan sampai pandemi Covid-19 usai.

Anies juga tak bisa menoleransi pelanggaran yang dilakukan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, di masa PPKM Level 3.

Anies menilai Holywings Kemang mengkhianati usaha warga Jakarta yang menahan diri tetap di rumah.

“Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Anies memastikan izin operasional kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dibekukan sampai pandemi Covid-19 usai.

Baca Juga  Hinca: Bersyukur Indonesia Mampu Kelola Covid-19 Kurang Tepat, Seharusnya Jokowi Minta Maaf

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang tak bisa dipandang sebelah mata.

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggungjawab atas ini,” tegasnya.

Dalam kasus Holywings, Anies menyoroti sikap pengelola tempat usaha maupun pengunjung yang tak bertanggung jawab terhadap keselamatan masing-masing.

Untuk itu, dia berencana menyusun sistem yang dapat memberi sanksi tak hanya bagi pengelola, tetapi juga pengunjung yang melanggar ketentuan.

“Ke depan, kita salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu. Makanya pakai teknologi,” imbuhnya.

Baca Juga  Penggali Kubur TPU Pondok Ranggon Kaget, Ada yang Datang Malam-malam, Ternyata...

Lebih lanjut, Anies bicara soal rapat bersama Forkopimda. Anies mengatakan di tengah turunnya level PPKM di Jakarta, warga harus tetap disiplin prokes.

Anies menyoroti sejumlah negara yang kini mengalami gelombang ketiga pandemi COVID-19.

“Pesan utamanya PPKM kita memang turun level, lebih rendah. Tetapi kedisiplinan kita tidak boleh turun level, PPKM nya turun level nya, kedisiplinannya harus tetap tinggi,” ujarnya.

Anies pun melaporkan saat ini positivity rate Covid-19 di DKI sudah di bawah 5%.

Namun, dia mengingatkan masih ada 4 ribu kasus aktif Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga  Raibnya Angka Kematian Wujud Akal-akalan Luhut Tutupi Sengkarut Penanganan Covid-19

“Walaupun terkendali kedisiplinan itu tetap jadi jangan berarti positivity rate dibawah 5 persen lepas masker, masker harus dipakai terus selama masih ada kasus,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Izin operasional kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dibekukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Satpol PP DKI mengatakan pembekuan izin itu berlangsung selama pandemi Corona.

“Ya (pembekuan izin) selama pandemi. Tetap dibekukan (saat Jakarta turun level PPKM),” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Sanksi keras ini dijatuhkan kepada Holywings Kemang karena pelanggaran aturan di masa pandemi Corona dilakukan berkali-kali. Total Holywings melanggar hingga 3 kali.

Arifin menyebut Holywings Kemang juga melanggar PPKM pada Februari dan Maret.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan