Kaget Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, PDIP: Belum Berpikir Ganti dengan Kader Lain

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: PDIP)

IDTODAY NEWS – DPP PDI Perjuangan kaget Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sehingga partai berlambang banteng ini belum berpikir mengganti Nurdin dengan kader lain.

“Kami belum memikirkan ke sana (mengganti Nurdin) karena kami juga syok, kami sangat kaget karena beliau itu rekam jejaknya kan sangat baik,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di Pintu silang Monumen Nasional (Monas), seberang Gedung Indosat, Jakarta Pusat, Minggu (28/2/2021).

Selain dikenal sebagai sosok yang mendalami ilmu pertanian, menurut Hasto Nurdin adalah orang yang mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakatnya, khususnya para petani.

“Sehingga kami sangat kaget atas kejadian (penangkapan Nurdin) tersebut, tetapi partai memang tidak boleh intervensi hukum,” kata Hasto.

Baca Juga: Menko Mahfud Tidak Ingin Firli Bahuri Cs Diombangambingkan Opini

Namun, Hasto tak menampik jika ada masukan dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan agar Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan melakukan advokasi terhadap Nurdin Abdullah.
​​​​​​​
“Masukan yang diberikan dari jajaran DPD agar partai melakukan advokasi, tapi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Hasto.

Hasto mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan masih menunggu keterangan lebih lengkap dari KPK terkait kegiatan OTT yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020 tersebut.
​​​​​​​
“Karena beliau itu kan rekam jejaknya sangat baik. Apakah ini ada Faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK. Tapi kan itu soal sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik,” kata Hasto.

Baca Juga  Ujang Komarudin: Jokowi seperti Sedang Menggunakan Luhut untuk Menghindari Megawati

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).

Edy juga menjadi tersangka selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Baca Juga: Demokrat Sebut Darmizal Cs Perampok!

Sumber: inews.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan