Kalapas Cipinang Benarkan Fredrich Yunadi Pakai HP

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Foto: Pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Fredrich Yunadi kembali jadi sorotan. Pasalnya, mantan pengacara Setya Novanto itu kedapatan menggunakan aplikasi perpesanan Telegram.

Fredrich terlihat bergabung pada aplikasi Telegram pada Kamis (17/9/2020) pukul 13.03 WIB.

Diduga Fredrich terakhir menggunakan aplikasi perpesanan itu pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.

Dikonfirmasi, hal itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Toni Nainggolan.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap terpidana kasus perintangan penyidikan KPK itu.

“Benar, ini sedang kami dalami,” kata Toni kepada JawaPos.com, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga  Jadi Tersangka Gratifikasi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditahan 20 Hari

Untuk itu, pihaknya meminta publik bersabar terkait hasil penyelidikan penggunakan telepon selular Fredrich Yunadi.

Pihaknya juga akan mendalami kapan narapidana itu terakhir menggunakan telepon selular dari dalam lapas.

“Ini juga masih kita dalami,” sambungnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan pihaknya tegah mendalami temuan dugaan penggunaan HP oleh Fredrich Yunadi.

“Sedang kami konfirmasi dengan lapas,” ujarnya.

Rika mengaku, belum mengetahui apakah Fredrich melakukan perizinan keluar Lapas dalam waktu dekat ini.

Baca Juga  Beredar Foto Setya Novanto Bawa Ponsel, ICW: Memperlihatkan Kebobrokan Kemenkumham

Menurutnya, hal ini masih didalami oleh Ditjen PAS.

“Kami masih konfirmasi,” cetus Rika.

Kendati demikian, Rika memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan penggunaan telepon genggam oleh Fredrich.

Terlebih, dia belum bebas dari masa hukuman pidana.

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga  Gak Mungkin Gak Ada yang Bantu Fredrich Yunadi Pakai HP dari dalam Lapas Cipinang, Siapa Orangnya?

Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan