Kalimat 5 Aktivis KAMI di Medsos yang Dianggap Bikin Demo Rusuh Oleh Polisi

Pedemo pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa (13/10) Foto: Ricardo/JPNN

IDTODAY NEWS – Beberapa aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10), membeber peranan lima yakni JH, DW, AP, SN dan KA.

Kelimanya adalah para aktivis yang diduga menyebarkan hasutan dan berita hoaks melalui media sosial sehingga mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja sehingga membuat aparat keamanan luka dan rusaknya fasilitas umum, fasilitas Polri dan fasilitas pemerintah.

Pertama, tersangka JH mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

“JH modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter milik JH,” urai Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Irjen Argo menuturkan di akun Twitter @jumhurhidayat, JH memposting kalimat “UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus”.

Kedua, tersangka DW melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong memposting tulisan “Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya”.

Ketiga, rersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul “TNI ku sayang TNI ku malang”.

Baca Juga  Sembako Jokowi Picu Kerumunan, Joman: Jangan Salahin Presiden, Kecuali Bawa Penyakit

Kemudian beberapa yang tulisan yang diunggah AP di media sosialnya di antaranya “Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia”, “Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah”, “Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya” dan “Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru”.

Keempat, tersangka SN menulis di akun Twitter @syahganda yakni kalimat “Tolak Omnibus Law”, “Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh”.

Baca Juga  Demo Kemarin Berujung Ricuh, Begini Penjagaan di DPRD Sumut Hari Ini

Kelima, tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.

“KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja,” tutur Argo.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.

Sumber: jpnn

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan