KAMI: Masa Berbeda Pendapat Ditangkap?

Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi pada 18 Agsutus 2020 lalu. Foto/dok.SINDOnews

IDTODAY NEWS – Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal tersebut, KAMI merasa kecewa lantaran anggotanya ditangkap polisi hanya karena mengemukakan pendapat kritis.

Anggota Divisi Penggalangan KAMI Andrianto mengatakan upaya penangkapan kawan-kawannya bertolak belakang dengan makna demokrasi. Sebagai diketahui, salah satu anggota yang ditangkap yakni Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat ditangkap dengan dugaan menuliskan pendapat kritisnya soal Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Demokrasi kita ini kan dilahirkan dengan berdarah-darah hasil reformasi 1998. Salah satu hasil dari reformasi 1998 itu adalah menciptakan yang memberikan hak dan kesempatan warga negara untuk menyampaikan apapun pandangan politiknya,” kata Andrianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/10/2020).

“Masa berbeda (pandangan) ditahan? Artinya mesti diapresiasi lah pandangan kritis itu, itu lah yang melahirkan reformasi 1998,” tambahnya.

Andrianto mengaku kecewa melihat pemerintah sekarang justru tidak memperbolehkan adanya perbedaan pendapat. Sebab, setiap pendapat yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah seringkali dibenturkan dengan UU ITE sebagai pembungkamnya.

“Kan zaman (Presiden ke-3 RI) Habibie, zaman (Presiden ke-4 RI) Abdurahman Wahid alias Gusdur juga enggak,” ucapnya.

Baca Juga  Dukung Industri Perfilman Bangkit di Masa Adaptasi Covid-19, Airlangga Dorong Pemanfaatan Platform Digital

Sebelumnya Bareskrim Polri mengakui telah meringkus tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Selain Jumhur, Polri bahkan menyebutkan turut mengamankan Deklator KAMI Anton Permana.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Setiyono.

Awi mengatakan bahwa Jumhur diringkus di kediamannya Selasa (13/10/2020) pagi tadi.

“Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap,” kata Awi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, setidaknya ada empat petinggi KAMI yang telah diamanakan oleh polisi.

Baca Juga  Joman Sebut Akhir Bulan Ini Jokowi Reshuffle Kabinet, Menteri Suka Berpesta Bakal Diganti?

Keempatnya yakni, Ketua KAMI Sumatra Utara, Khairi Amri; anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Deklator KAMI, Anton Permana.

Selain petinggi KAMI, sejumlah aktivis juga dikabarkan turut tangkap polisi.

Beberapa nama aktivis yang diduga diamanakan yakni; Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella, penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida, dan Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan