IDTODAY NEWS – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menolak keras penggunaan uang rakyat lewat Penyertaan Modal Negara melalui BUMN untuk menutupi kerugian perampokan PT Asuransi Jiwasraya.
Demikian disampaikan Koordinator Sosial Ekonomi KAMI, M. Said Didu dalam Pernyataan Sikap KAMI No. 020/KSE-KAMI/B/X/2020, Sabtu (3/10).
Sikap KAMI tersebut didasarkan berapa alasan. Diketahui dari hasil pemeriksaan BPK bahwa kerugian negara yang terjadi pada kasus Jiwasraya sebesar Rp. 16,8 triliun yang disebabkan oleh terjadinya “perampokan” di PT. Jiwasraya yang puncaknya terjadi saat mendekati Pilpres 2019.
Dan untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut, PPATK sudah menyampaikan analisis terkait aliran dana di PT. Jiwasraya sebesar Rp. 100 triliun dan masih bisa bertambah.
Selanjutnya terang M. Said Didu, dalam proses persidangan terhadap kasus PT. Jiwasraya yang sedang berlangsung saat ini, terungkap bahwa telah terjadi “perampokan” di PT. Jiwasraya, secara terang-terangan, atas kerjasama antara pejabat PT. Jiwasraya dengan pihak lain melalui transaksi saham dan reksadana serta bentuk investasilain.
Dari fakta-fakta tersebut, KAMI berkeyakinan bahwa kerugian puluhan triliun rupian di PT. Jiwasraya adalah perampokan yang berlangsung secara terencana dan sistimatis, dengan melibatkan banyak pihak.
Menurut M. Said Didu, proses perampokan PT. Jiwasraya yang terjadi saat mendekati Pilpres 2019, menyerupai proses perampokan Bank Century yang terjadi pada saat mendekati Pilpres 2009 yang dibailout oleh negara sebesar Rp. 6,7 triliun.
“Dengan modus yang sama, kali ini pemerintah dan DPR menyepakati memberikan dana APBN sebesar Rp. 22 triliun kepada PT. Bahan sebagai BUMN induk perusahaan asuransi yang antara lain digunakan untuk menyehatkan PT. Jiwasraya yang sakit karena dirampok,” imbuhnya.
Alasan terakhir, saat negara kekurangan dana untuk menangani dampak Covid-19, kesulitan fiskal, dan makin bertambahnya utang, tindakan dan keputusan pemerintah dan DPR sangat tidak rasional dan tidak adil, karena telah menggunakan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya setelah selesai dirampok.
Dengan demikian, lanjut M. Said Didu, KAMI menyampaikan lima sikap.
Pertama, menolak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya karena perampokan. KAMI meminta agar dana tersebut dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 dan untuk membantu rakyat miskin dari dampak Covid-19.
Kedua, meminta kepada penegak hukum agar membongkar secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam perampokan PT. Jiwasraya, termasuk “tokoh” intelektualnya.
Ketiga, meminta PPATK membuka semua aliran dana PT. Jiwasraya, terutama transaksi dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar.
Keempat, meminta penegak hukum agar menggunakan UU Pencucian Uang terhadap tersangka danpihak terkait, untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan mengunakan uang rakyat lewat APBN.
Kelima, meminta kepada semua pihak, khususnya kepada para penegak hukum, agar bersama-sama untuk menjaga kasus perampokan semacam Century dan Jiwasraya, yang keduanya terjadi mendekati pilpres, tidak terulang kembali di masa yang akan datang, dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pihak yang melakukanperampokan.
Sumber: rmol.id