IDTODAY NEWS – Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyodorkan data untuk mematahkan sejumlah tuntutan yang diusung Prof Din Syamsuddin dkk saat deklarasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8) kemarin.

KAMI diketahui menyampaikan 8 maklumat berkaitan dengan persoalan ekonomi, hukum dan HAM, serta politik.

Maklumat itu ditujukan kepada rezim Presiden Joko Widodo allias Jokowi.

Bicara ekonomi, kata Kapitra, perlu dipahami bahwa pandemi Covid-19 sangat berdampak dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terutama ekonomi.

Kapitra mengatakan, wabah virus corona jenis baru itu adalah fenomena baru dan belum ada preseden pandemi sebesar ini sebelumnya.

Tentu kendala dalam menangani dampak ekonomi tersebut pasti ada.

“Namun kita harus bisa mengomparasi secara adil mengenai dampak tersebut untuk dapat menganalisa gagal tidaknya upaya pemulihan ekonomi ini,” kata Kapitra.

Dia lantas menyodorkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia dan sejumlah negara tetangga sebagai pembanding.

Indonesia, katanya, mengalami pertumbuhan ekonomi (PE) minus 5,32%.

Namun jika dibandingkan dengan Malaysia, PE-nya -17,1%, Filipina -16,5%, dan Singapura -12,6%.

“Dengan negara sebesar ini dan dengan jumlah penduduk salah satu yang terbanyak di dunia, jelas hal ini patut untuk diapresiasi,” tegas mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini.

Menurut Kapitra, bangsa ini harus optimistis karena IMF, Bank Dunia, dan OECD memprediksi bahwa ekonomi Indonesia akan kembali tumbuh positif pada 2021.

IMF memprediksi ekonomi indonesia tumbuh 6,1 persen, Bank Dunia 4,8 persen dan OECD memperkirakan naik 5,5 persen.

Baca Juga  Gatot Nurmantyo Puji UU Ciptaker, Rizal Ramli: Lha Kok Sudah Jadi Jubir?

“Persoalan hukum, jika KAMI benar-benar dapat mendengarkan suara rakyat, jelas tidak tepat sasaran untuk menyasar pemerintah dalam isu hukum,” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Dia menambahkan, isu hukum yang sedang bergulir dan menjadi perhatian masyarakat adalah mengenai rancangan undang-undang yang diusulkan DPR dan itu merupakan ranah dari DPR, bukan pemerintah.

“Ketika pemerintah intervensi dalam kewenangan lembaga lain, maka fungsi pemisahan kekuasaan tidaklah berguna,” tandas Kapitra.

Sumber: jpnn.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan