IDTODAY NEWS – Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin turut mengomentari penunjukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Aziz.

Novel yang selaku anak buah Habib Rizieq itu tak mempermasalahkan bila Kapolri nantinya dipimpin oleh beragama non muslim.

“Bukan tidak mungkin bisa saja Sigit bisa kebalikan dari Kapolri yang muslim sebelumnya yaitu bisa menghormati dan merangkul para ulama dan umat islam,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (15/1/2021).

Kendati demikian, kata Novel, pihaknya tetap dilema suatu jabatan dipegang oleh orang yang tidak mewakili mayoritas. Apalagi saat ini mayoritas boleh dikatakan tertindas.

“Memang suatu dilema klo sesuatu kekuasaan atau jabatan dipegang oleh orang yang tidak mewakili mayoritas,” ujarnya.

“Kapolri yang muslim, ulama dikriminalisasi bahkan terjadi pembantaian terhadap pejuang islam yaitu 6 laskar yang dibantai dan ini menjadi kekhawatiran kami,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Idham Azis.

Baca Juga  Memilih Pilkada Digelar 2024, Anak Buah Jokowi Bantah Jegal Anies Baswedan Nyapres

Usulan nama Kapolri ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Pimpinan DPR, Rabu (13/1).

Surpres itu pun langsung diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Hari ini surpres telah kami terima dari presiden yg mana presiden menyampaikan usulan pejabat mendatang tunggal yaitu Listyo,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut Puan, DPR akan langsung memproses surpres usulan nama calon Kapolri itu sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Ancam Tugas Wartawan Dan Media, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumat Terkait FPI

“Proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal Rapim Bamus dan kami akan tugaskan komtig untuk fit and propertest, hasilnya akan dibawa ke Rapur untuk dapat persetujuan. Proses ini akan ditempuh 20 hari terhitung hari ini Rabu 13 januari,” jelas Puan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas Diperiksa Hari Ini, Dr Andi Tatat Senin

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan