IDTODAY NEWS – Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan bakal mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi kepolisian dalam melakukann proses penegakan hukum kepada Imam Besar Fornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Idham Azis merasa perlu memberikan peringatan demikian. Sebab, anak buahnya kesulitan melakukan proses penegakan hukum lantaran kerap diadang massa pendukung Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, Laskar Pembela Islam (LPI)—organisasi sayap FPI—menjaga ketat akses masuk ke rumah Rizieq Shihab sejak terjadi kerumunan massa di Petamburan, Jakrta Pusat, yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Beberapa kali polisi bertandang ke Petamburan, namun diadang oleh barisan LPI. Mereka tak mengizinkan polisi masuk ke rumah Rizieq walau hanya untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” kata Idham melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).

Idham Azis mengatakan, setiap pemangku kepentingan (stakeholder) ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum.

Baca Juga  Nekat Lihat Habib-RS di Bogor, Warga Banten Ini Modal Rp50 Ribu

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua,” ucap Idham.

“Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.”

Lebih lanjut, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieqn Shihab.

Baca Juga  Jokowi: Kesenjangan Akses Vaksin Covid-19 di Dunia Masih Sangat Lebar

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” ucap mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.

Seperti diketahui, Laskar FPI sebelumnya mengadang penyidik Polda Metro Jaya yang ingin memberikan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab.

Sejumlah penyidik yang dipimpin AKB Fadilah itu harus menunggu di luar jalan masuk ke rumah Rizieq Shihab, sebelum pihak keluarga dan pengacara memberikan izin agar surat bisa disampaikan langsung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan