Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Soal FPI, Munarman Beri Respons Begini

Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). (Foto: Ricardo/JPNN.com)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara atas langkah kepolisian yang menerbitkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021.

Munarman mengaku tidak mau memusingkan maklumat Kapolri itu. Sebab, kata dia, maklumat itu bukan sumber hukum di Indonesia.

“Sumber hukum di Indonesia adalah undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah,” katanya singkat saat dihubungi jpnn, Sabtu (2/1).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam.

Maklumat dikeluarkan dan ditandatangani Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan di Indonesia, pada Rabu (30/12).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 itu.

Lebih lanjut, maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pascaterbitnya surat keputusan bersama (SKB) pelarangan FPI untuk beraktivitas.

Baca Juga  Pengakuan Orang Tua Laskar Pengawal HRS, Kemaluan Diinjak, 4 Lubang di Dada Tembus Belakang

Dalam maklumat itu, Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

Baca Juga: Drone Pengintai Diduga Milik Tiongkok di Selayar, Andi Rio: TNI Harus Lebih Maksimal

Baca Juga  Listyo Sigit Calon Kapolri, Politisi PKS: Pastikan Tak Ada Fraksi di Kepolisian

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan