Kategori
Politik

Kapolri Minta Redam Gejolak UU Cipta Kerja, Demo Malah Meluas di Berbagai Daerah, Bahkan Rusuh

IDTODAY NEWS – Demo buruh dari berbagai daerah dari sejak 6 Oktober hingga hari ini terjadi di berbagai daerah. Demo karena ketidaksetujuannya atas sikap pemerintah yang mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

Bahkan, sejumlah mahasiswa dan buruh dari berbagai daerah ikut turun tangan dan memastikan akan kembali menggelar aksi untuk menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020, seperti dikutip Presidium Gerakan Buruh Jakarta.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adanya Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

“Ya benar telegram itu,” ujar Argo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Argo mengatakan, dikeluarkannya surat telegram tersebut demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, pada kondisi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Isi telegram Kapolri itu adalah:

  1. Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.
  2. Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.
  3. Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.
  4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa, elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.
  5. Melakukan patroli siber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik, melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.
  6. Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.
  7. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
  8. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.
  1. Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
  2. Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.

Meski demikian, hari ini demo meluas di berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa. Malah, beberapa demo berakhir dengan kericuhan.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *