Kapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) memberikan salam usai memberi keterangan kepada wartawan saat berkunjung ke Mabes TNI AD, di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021. Pertemuan tersebut membahas program kerjasama untuk lebih mengeratkan sinergitas TNI-Polri/ANTARA/M Risyal Hidayat

IDTODAY NEWS – Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.

“Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan,” kata Sigit pada Senin, 15 Februari 2021.

Makanya, Ia memerintahkan kepada seluruh penyidik agar lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat yang berkai….Baca Berita Selengkapnya

“Masalah UU ini juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi,” ujar Kapolri.

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses hukum karena mengkritik Presiden Jokowi Widodo.

Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik kepolisian, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE.

Baca Juga  UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya

Baca Juga: Sentil Wamenkumham, Demokrat: Harusnya Kritisi Siapa ‘Madam’ Bansos

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan