Kapolri Terbitkan Telegram Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Kedatangan Kapolri yang disambut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk silaturahmi dan membahas sinergi Polri dan KPK ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.(FOTO: ANTARA/RENO ESNIR)

IDTODAY NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Lewat telegram itu, Kapolri mengklasifikasi perkara dengan UU ITE menjadi dua dengan dua pendekatan penyelesaian yang berbeda.

Baca Juga: Publik Ingin Pasangan Militer-Sipil, Survei Capres PPI Sebut Nama AHY hingga Moeldoko

Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.

Yaitu, pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan. Penanganannya memedomani Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.

Pendekatan kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi).

Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga  Anwar Abbas Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat

Penanganannya memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.

Baca Juga: Prabowo Calon Terkuat Pilpres 2024 Versi PPI, Zaenal Muttaqin Ungkap Karena Strategi Dua Kaki

Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya mengacu pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Baca Juga  HMI Sumut Dukung Pembubaran FPI

Selain itu, Kapolri menginstruksikan agar gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim dan Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca Juga: Andi Arief Minta Klarifikasi Dana Haji Dipakai Tambal APBN, Stafsus Menkeu: Jangan Unggah Hal Nggak Jelas, Tuhan Tidak Suka

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan