KASN Teruskan Laporan Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin ke Satgas dan Kementerian Agama

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin.(Foto: KOMPAS.com/Achmad Faizal)

IDTODAY NEWS – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) Agus Pramusinto mengatakan pihaknya sudah meneruskan laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin pada Satgas Penanganan Radikalisme dan Kementerian Agama.

Agus menuturkan, KASN akan berkoordinasi dengan Satgas dan Kementerian Agama terkait pelaporan tersebut.

“KASN sudah meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas dan Kementerian Agama. Saya kira akan ada koordinasi dan membuat satu kebijakan yang sama,” kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Adapun laporan GAR Alumni ITB tersebut mendapatkan respons dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta semua pihak untuk tidak mudah menilai seseorang memiliki paham radikal tertentu.

Baca Juga: Jawab Tuduhan Terhadap Din Syamsuddin, Ini Penegasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Yaqut menyatakan sikap kritis dan radikal merupakan dua hal yang berbeda.
Ia juga mengatakan bahwa berpolitik merupakan pelanggaran untuk ASN, tetapi menyampaikan kritik adalah hal yang sah.

“Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritis sah-sah saja bagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” kata Yaqut pada keterangan tertulis website resmi Kementrian Agama, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga  Awas! Kekuatan Gerakan KAMI Jangan Diremehkan

Sebelumnya Din Syamsuddin dilaporkan GAR Alumni ITB ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 November 2020.

Melalui surat laporan tersebut, GAR Alumni ITB menilai Din Syamsuddin melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dan atau pelanggaran disiplin PNS.

Baca Juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan