IDTODAY NEWS – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merespons kasus dugaan rasial bernuansa SARA yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala tindakan Abu Janda merupakan inisiatif pribadi dan bersifat personal. Tidak ada hubungannya dengan Banser.

“Pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut,” kata Hasan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (30/1).

Menurut Hasan, Banser menghormati proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Abu Janda, dan berharap bisa cepat selesai dengan keputusan seadil-adilnya.

Banser juga memandang bahwa laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1), merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” tegas Hasan.

Diakui Hasan, Permadi Arya alias Abu Janda memang pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun dia mewanti-wanti bahwa menjadi kader atau anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Baca Juga  Ahmad Sahroni: Polisi Harus Segera Tangkap Abu Janda, Jangan Sampai Dibiarkan

Terpenting lagi, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Hasan mengatakan bahwa hal yang paling utama adalah akhlakul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

“Jadi apabila ada orang mengaku Banser tetapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.

Karena itu, Hasan meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum.

Dia juga meminta kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, agar menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum terhadap Abu Janda.

Baca Juga  Jokowi Dinilai Perlu Sampaikan Sikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Satkornas Banser secara tegas menyatakan mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Hasan meminta penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,’ pungkas Hasan sembari menegaskan bahwa Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Indonesia.

Baca Juga: Video Pria Bakar Bendera Merah Putih, Disuruh Keluar dari NKRI!

Sumber: jpnn.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan