Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Pengalihan Isu

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. (Foto: VIVA/Andrew Tito)

IDTODAY NEWS – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali jadi sorotan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat yang menyeretnya bersama Firza Husein. Kasus ini dibuka kembali setelah sebelumnya pernah di-SP3 oleh polisi pada Juni 2018.

Pihak FPI pun merespons hal tersebut. Wakil Sekretaris Umum DPP FPI, Azis Yanuar, menilai ada kepanikan sehingga dibuat isu tertentu sebagai pengalihan. Ia menyinggung kepanikan yang dimaksud soal pengungkapan kematian 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada. Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ujar Azis saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 30 Desember 2020.

Azis, yang juga kuasa hukum Habib Rizieq, mengungkap kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, 29 Desember 2020. Ia bilang kuasa hukum juga mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020. Sidang perdana dijadwalkan baru 4 Januari 2021.

Namun, justru praperadilan gugatan SP3 kasus chat Habib Rizieq yang sudah keluar putusannya tanpa diketahui proses persidangannya. Ia merasa aneh dengan proses tersebut.

“Lebih aneh daftarnya infonya tanggal 15 Desember sama seperti kita. Daftar peradilan dapat nomornya 151 di bawah kita. Karena kita dapat 150. Tahu-tahu sudah ada putusannya, kapan sidangnya coba? Kita saja dapat [sidang] 4 Januari 2021,” jelas Azis.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan mencabut SP3 atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga  Belum Punya Catatan Buruk, Masa Depan Anies Pada Pilpres 2024 Tetap Cerah

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum HRS dan FH dalam putusan yang dibacakan Selasa, 29 Desember 2020

“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” ujar kuasa hukum penggugat, Aby Febriyanto Dunggio kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2020

Aby merupakan kuasa hukum dari Jefri Azhar, penggugat praperadilan kasus chat mesum ke PN Jaksel. Gugatan
itu diajukan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Merespons itu, Polda Metro Jaya mengaku belum tahu soal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq dan Firza Husein.

Baca Juga  Habib Rizieq Miliki Pesantren dan Masjid di Megamendung Bogor

“Kami belum tahu ini ya,” kata Kepala Bidang Hubungsn Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa 29 Desember 2020.

Menurut Yusri, pihaknya hingga kemarin masih menunggu pemberitahuan resmi dari PN Jaksel. Setelah melihat putusan salinannya, lanjut dia, barulah pihaknya bisa mengambil sikap terkait hal ini.

Maka dari itu, pihaknya tidak mau gegabah dan belum mau berkata banyak. Dia minta diberi waktu untuk mempelajari putusannya.

“Kami menunggu hasil dulu. ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa, nanti tindak lanjut ke depan apa, nanti kami sampaikan,” ujar Yusri.

Baca Juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan