Kasus Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Minta Keterangan Saksi Ahli Bahasa

Imam Besar FPI Habib RIzieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). (Foto: Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

IDTODAY NEWS – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab. Penyidik juga minta keterangan saksi ahli bahasa terkait kasus tersebut.

“Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12).

Baca Juga  Prof Romli Harap Kasus Rocky Vs Sentul City Tak Dipolitisasi

Selain saksi ahli bahasa, Yusri juga mengatakan pihak kepolisian juga akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus tersebut. Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2020.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan