Kasus Haris Azhar vs Luhut, Polda Metro Jaya Hati-hati, Prosedur Panjang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya penuh dengan kehati-hatian dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemariitman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan administrasi penyelidikan dalam rangka pemanggilan klarifikasi pelapor.

“Sekarang sudah ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya, sementara penyidik menyiapkan administrasi penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di PMJ, Kamis (23/9/2021).

Yusri menyebut, bila proses administrasi penyelidikan telah rampung, barulah penyidik menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor.

“Rencana kita akan mengundang pelapor dengan membawa bukti- bukti yang ada juga beberapa saksi,” tutur Yusri.

Baca Juga  Sebelum Ada Arahan Jokowi, Ternyata Anies Baswedan Sudah Terapkan Mini Lockdown

Sementara untuk pemeriksaan terlapor, dijadwalkan bila dalam pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi lain telah rampung.

“Terakhir, baru terlapor kalau sudah rampung (pemeriksaan saksi),” ujarnya.

Yusri memastikan, penyidik akan memanggil semua pihak dalam kasus ini.

“Ya, tentu akan kita panggil (semua),” kata Yusri.

Kendati demikian, mantan Kabid Humas Polda Jabar ini tak mengetahui kapan pastinya pelapor dan terlapor akan dipanggil.

“Masih diperiksa dulu laporannya. Kan, baru masuk kemarin,” jelasnya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Luhut melaporkan keduanya dengan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Baca Juga  Syahganda Diduga Langgar UU ITE Dibela Anggota DPR: Kita Seperti Bangsa Undang-undang, Bukan Bangsa Hukum

Laporan itu dilayangkan Luhut karena merasa namanya dicemar oleh keduanya.

Itu terkait dengan tudingan dirinya ikut ‘bermain’ di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua terkait tambang emas di Papua.

Namun hal itu sudah dibantah langsung oleh Luhut.

Selain itu, pihak Luhut juga berencana akan melayangkan guguatan perdata sebesar Rp100 miliar.

Nantinya, jika gugutan perdata itu dimenangkan, semua uangnya akan dibagikan kepada masyarakat di Papua.

Menanggapi rencana gugatan itu, tim pengacara Haris Azhar menganggapnya sebagai hal yang menggelikan.

Pasalnya, gugatan ratusan miliar itu dianggap Hendrayana tidak mendasar secara hukum.

Baca Juga  Saat Jokowi Jadi Sopir Luhut, Puan, dan Erick Thohir...

“Iya, lucu saja ada gugatan perdata Rp100 miliar,” ujar Hendrayana kepada PojokSatu.id, Kamis (23/9/2021).

Hendrayana pun enggan berkomentar lebih jauh tentang rencana pelayangan gugatan perdata dimaksud.

“Saya nggak mau momentar dulu. Tapi terserah orang itu mau gugat berapa. Itu haknya beliau,” kata Hendrayana.

Hendrayana juga menegaskan, pihaknya tetap siap melawan gugatan yang direncanakan LBP itu.

Namun, hingga saat ini, kliennya belum menerima surat gugatan dari pihak LBP.

“Tapi kami siap melawan gugatan itu di pengadilan. Tapi sampai sekarang belum menerima gugatan itu,” sambungnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan