Kasus Kebocoran Data Terjadi Lagi, Golkar Ingin RUU PDP Segera Diselesaikan

Anggota Komisi I DPR-RI, Fraksi Partai Golkar Christina Aryani/Net

IDTODAY NEWS – Menyikapi masih adanya dugaan kebocoran data nasabah BRI Life yang menjadi perbincangan hangat masyarakat, Komisi I DPR RI menilai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mendesak untuk dirampungkan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR-RI, Fraksi Partai Golkar Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/7).

Kata Christina, kejadian serupa tidak hanya sekali terjadi. Ia melihat kasus kebocoran data rentan mengganggu kedaulatan data seseorang.

“Selain tidak menguntungkan posisi kita sebagai negara berdaulat termasuk dari perspektif kedaulatan data, kejadian ini semakin memperlihatkan posisi lemah Indonesia dalam konteks perlindungan data warganya,” kata Christina.

Menurut Politikus Golkar ini, keamanan data terkait dengan komitmen kuat negara menyangkut Cyber Security. Agaknya, kata dia, aspek ini belum mendapat cukup perhatian maupun komitmen serius sehingga kejadian peretasan data kembali terjadi lagi dan lagi.

“Sebagai anggota Panja RUU PDP saya menilai kejadian ini menegaskan urgensi mendesaknya RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang ‘deadlock’ untuk segera diselesaikan dengan mencari titik temu yang pas antara keinginan Pemerintah dan kemauan masyarakat yang diwakili DPR,” ungkapnya.

Baca Juga  Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan dari Golkar

Adapun, soal lembaga pengawas implementasi perlindungan data harus segera dicarikan solusinya.

Merespons maraknya kasus kebocoran data, kata Christina, tampaknya argumen DPR agar lembaga perlindungan data independen di bawah Presiden sangatlah relevan.

“Kemenkominfo sudah memiliki banyak pekerjaan rumah yang tentunya butuh perhatian lebih untuk mengimplementasikannya,” tuturnya.

Atas dasar itu, Christina mendorong agar internal BRI Life segera mengambil langkah-langkah pengamanan.

Baca Juga  Legislator Golkar: Aparat Mesti Berikan Sanksi Berat Kepada Spekulan Alkes Dan Obat-obatan Covid-19

“Utamanya untuk memastikan terlindunginya nasabah dari kejahatan turunan sebagai dampak dari dugaan kebocoran data,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan