Kasus Kontroversi “Swab Test”, Bima Arya Ditanya Kronologi Habib Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi

Bima Arya di Sekretariat DPP PAN di Jl Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (8/2/2020). (Foto: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

IDTODAY NEWS – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku diperiksa selama tiga jam terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bima menyebut ada belasan pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri, Senin (18/1/2031).

“Jadi seluruh kronologinya itu ditanyakan lagi. Dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit Ummi itu digali lagi. Ada belasan pertanyaan tadi,” ucap Bima di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com.

Bima mengaku diminta melengkapi keterangan atas fakta-fakta baru yang didapatkan penyidik.

Kemudian, Bima yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu, ditanya soal keterangan tidak benar dari pihak RS Ummi.

Pernyataan pihak rumah sakit itu menyoal status Rizieq yang ternyata pernah terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kemudian diketahui bahwa Habib Rizieq sendiri terbukti atau terkonfirmasi positif. Saya di sini menjelaskan kembali tupoksi dari Satgas dan mengapa Satgas datang ke sana karena memang tugas Satgas ini untuk memastikan protokol kesehatan harus dipatuhi,” ungkapnya.

Baca Juga  Dapat Modal Rp 71 M dari Luhut, Iwan Sumule Tak Percaya Gibran Punya Kekayaan Rp 21 M

“Dan juga dari pihak penyidik mendalami tentang kegaduhan yang timbul akibat dari keterangan-keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit,” sambung dia.

Kasus RS Ummi bermula ketika Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS Ummi ke polisi pada November 2020.

Satgas menilai pihak manajemen RS Ummi tidak kooperatif dan transparan soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Baca Juga  Selalu Andalkan Luhut, Jokowi Belum Pantas Disamakan dengan Megawati, Apalagi Jadi Ketum PDIP

Penyidik memutuskan tidak menahan Hanif dan Andi Tatat dalam kasus ini. Sementara, Rizieq sudah ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus RS Ummi, tiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Penyintas Covid-19, Pejabat Publik Diminta Terbuka jika Terpapar

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan