Kasus KTP Palsu Mr Wang Akan Dilakukan Gelar Perkara Kedua

Mr Wang (kiri) bersama Muhammad Syakir alias ongeng Direktur PT Cahaya Mandiri Perkasa, di Kabupaten Konawe Utara.(Foto: inikatasultra.com)

IDTODAY NEWS – Sudah lima bulan berlalu kasus dugaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu Warga Negara Asing (WNA) asal China Mr Wang yang tercatat atas nama Wawan Saputra tersebut masih berputar di meja penyidik.

Ditreskrimum Polda Sultra akan kembali melakukan gelar perkara kedua dalam kasus KTP Palsu Warga Tionghoa tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan via phone, Selasa (15/9/2020).

“Polda Sultra dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan gelar perkara yang kedua Kasus KTP Palsu Mr Wang,” ujarnya.

Sebelumnya gelar perkara telah pernah dilakukan, pada Kamis 4 Mei 2020. Namun polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga  Kapan Pinangki Dijebloskan ke Rutan? Kajari Jakpus Tidak Bisa Pastikan

Kasus dugaan pemalsuan KTP ini pertama kali diungkap seorang bintara pembina desa (Babinsa), di Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhir April lalu.

Saat melakukan pendataan terkait Covid-19, ia bertemu pengusaha tambang asal China, Mr Wang yang mendanai perusahaan tambang di Konut, dia menggunakan KTP Kota Kendari.

Dalam KTP Indonesia, Mr Wang tertulis namanya Wawan Saputra Razak kelahiran Provinsi Shanxi, Cina pada 1964. Ia tinggal di Jalan Sao Sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sultra. Sekarang sudah memasuki usia 5 bulan, kasusnya belum juga tuntas.

Pada 19 Mei 2020, Ditreskrimum Polda Sultra merilis dugaan kasus pemalsuan Dokumen Negara berupa Kartu Tanda Penduduk salah satu Tenaga Kerja Asing perusahaan tambang, di Konawe Utara.

Diketahui, TKA tersebut bernama Mister Wang dan telah menikah siri dengan wanita lokal bernama Nuning.

Dir Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar mengungkapkan, barang bukti berupa KTP Mr Wang telah dimusnahkan oleh istrinya bernama Nuning saat kasus KTP palsu viral di media sosial.

“Dari pengakuan istri Mr Wang saat diperiksa, barang bukti KTP ini telah dibakar karena takut setelah dilaporkan di Polda Sultra,” ungkapnya.

Baca Juga  Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan, Terancam 6 Tahun Penjara

Untuk itu, istri Mr Wang itu akan dikenakan dua kasus. Yakni, terkait kasus pemalsuan KTP, dan menghilangkan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan oknum pegawai Catatan Sipil Kota Kendari, yang mana istri Mr Wang telah membayar sebesar 10 juta untuk mendapatkan KTP tersebut.

Lanjut dia, selain kasus pemalsuan KTP, Istri Mr Wang tersebut juga ada upaya menghilangkan barang bukti. Itu juga merupakan pidana

Untuk diketahui, dalam kasus ini telah diperiksa puluhan saksi. Baik dari Pelapor, Terlapor (Mr Wang), Istri Mr Wang bernama Nuning, Oknum Pegawai Disdukcapil Kota Kendari.

Sumber: inikatasultra.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan