Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu, KPK Panggil Eks dan Anggota DPRD Jabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Jawa Barat dan dua mantan anggota DPRD Jawa Barat, Selasa (26/1/2021).

Tujuh orang tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Kelima anggota DPRD Jawa Barat yang dipanggil adalah Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan Hasbullah Rahmad.

Sementara, dua mantan anggota DPRD Jawa Barat yang dipanggil adalah Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Eryani, Dadang, Lina, dan Hasbullah sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada Senin (21/12/2020) lalu.

Saat itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh anggota DPRD Jawa Barat melalui pemberian Abdul Rozaq.

Dalam kasus ini, Abdul Rozaq diduga menerima uang senilai Rp 8.582.500.000 dari pihak swasta bernama Carsa.

Baca Juga  Setahun Amankan 10 Kepala Daerah, Saiful Anam: Kinerja Firli Bahuri Dkk Patahkan Isu Pelemahan KPK

Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Menlu: RI Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis hingga 20 Persen Penduduk dari Covax

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan