IDTODAY NEWS – Polisi menegaskan laporan polisi dari Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap Rumah Sakit UMMI Bogor tak bisa dicabut. Sebab, laporan itu bukan delik aduan, melainkan pidana murni. Kasus ini tetap diproses.

“Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membeberkan soal aturan dalam Undang-Undang (UU) yang mengacu terkait kesehatan dan wabah penyakit menular. Ada dua undang-undang yang dijelaskan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Salah satunya pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Adapun dalam pasal itu berbunyi :

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Polisi juga berbicara soal terlapor yakni Dirut RS UMMI Andi Tatat. Polisi kemudian menjelaskan soal pasal yang memuat pertanggungjawaban seorang kepala perusahaan.

Aturan itu masih tertuang dalam Undang-undang Kesehatan pada Pasal 11. Adapun pasal itu berbunyi :

(1) Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah
dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.

(2) Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.

Baca Juga  Diperiksa Polisi Soal Mimpi Ketemu Rasulullah SAW, Ustadz Haikal Hassan Mangkir

(3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-
undangan.

“Kenapa Dirut yang dilaporkan karena dia yang bertanggung jawab dalam rumah sakit. Jadi yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Patoppoi.

“Kalau mengacu pada aturan ini clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit Bogor ketahuan dari unsur barang siapa,” kata Patoppoi menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca Juga  Pria Babak Belur Disuapi Polisi di RS, Netizen: Pengen Ketawa Takut

“Benar,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11).

Pihak RS UMMI angkat bicara mengenai laporan tersebut. Pihak RS mengaku belum menerima informasi pelaporan itu secara resmi.

“Secara formalitas saya tidak terinfo dari sekretariat direksi,” kata Humas RS UMMI, Chaerudin, saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Chaerudin mengaku belum berkomunikasi dengan Andi Tatat terkait pelaporan tersebut. Menurut Chaerudin, pihaknya saat ini menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen RS UMMI dalam menyikapi pelaporan terhadap Dirut.

“Saya masih menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen,” ujar Chaerudin.

“Belum (berkomunikasi dengan Dirut Andi Tatat). Saya mengerti saat ini beliau sedang sibuk terkait hal tersebut. Saya menunggu arahan beliau lebih lanjut,” ucap Chaerudin.

Baca Juga:

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan