Kata Gus Jazil, UU ITE Sekarang Seperti Aturan Gebyah Uyah

Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid/RMOL

IDTODAY NEWS – Fungsi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini dinilai sudah jauh dari tujuan awal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, fakta di lapangan banyak yang menggunakan UU ITE untuk membentengi diri dari informasi yang merujuk pada pencemaran nama baik.

Berdasarkan catatan, hampir 300 kasus UU ITE justru berisi tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah di sejumlah platform media sosial.

“UU ITE ini bahasa jawanya itu gebyah uyah. Jadi asal ada orang tersinggung, (dilaporkan) pakai UU ini (UU ITE). Ada orang merasa dicemarkan, (dilaporkan) pakai UU ini,” tegas Gus Jazil dalam acara diskusi virtual Tanya Jawa Cak Ulung bertema ‘Seberapa Pentingkan Revisi UU ITE?’, Kamis (18/2).

Baca Juga: Andi Arief: Hasto Kristiyanto Jadi Durno Di Balik Hubungan PDIP Dan Demokrat

Padahal menurut Gus Jazil, UU ITE lahir untuk melindungi masyarakat dari kriminalitas transaksi elektronik.

“UU ITE ini menyangkut transaksi elektronik, maka itu bagaiaman kemudian bertanggung jawab dengan informasi. Tiap orang menggunakan platform untuk menyampaikan informasi, bukan untuk transaksi,” imbuhnya.

Ketika seseorang menyampaikan informasi dan berujung ada yang merasa tersinggung, harusnya tidak menggunakan UU ITE. Oleh karenanya, ia menyarankan kepada Menkominfo untuk melibatkan ahli hukum dalam menyusun interpretasi UU ITE yang diwacanakan sedang dilakukan.

Baca Juga  Penguasa Diingatkan Tidak Jadikan Hukum Sebagai Alat Meneror Rakyat

“Boleh saja Kominfo menyusun interpretasi, tapi harus melibatkan ahli hukum agar merevisi pasal per pasal agar sesuai dengan konteks hukum,” tandasnya.

Baca Juga: UU ITE Tetap Punya Celah Kepentingan Meski Direvisi, Jokowi Harus Tahu Akar Masalahnya

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan