IDTODAY NEWS – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi keputusan pemerintah membubarkan dan melarang ormas Front Pembela Islam (FPI).

Hamdan mengaku telah membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, yang pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Selain itu, pemerintah juga melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI dan akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan Zoelva dikutip pojoksatu.id dari akun Twitter pribadinya, @hamdanzoelva, Senin (4/1/2021).

Dengan demikian, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

Hamdan menegaskan objek larangan FPI hanya pada simbol atau atribut FPI oleh FPI.

“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI,” kata Hamdan.

Baca Juga  Soal Kematian 6 Anggota FPI, INFUS: Hanya Koruptor Yang Tak Pernah Ditembak Mati

Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, kata Hamdan, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

“UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral,” imbuhnya.

Menurut Hamdan, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” pungkas Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Desak Kejagung Segera Eksekusi 5 Terpidana Kasus Penipuan Villa Ubud Di Bali

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan