Kebakaran Di Kejaksaan Agung, Bisa Jadi Aksi Balas Dendam

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu malam 22 Agustus 2020/RMOL

IDTODAY NEWS – Kebakaran yang membumi-hanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam 22 Agustus 2020, dispekulasikan sangat ngawur oleh sebagian pihak bahwa seolah musibah itu terjadi karena patut dapat diduga untuk menghilangkan berkas-berkas kasus korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan.

Kita lupa, bahwa salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di negara tercinta Indonesia adalah Kejaksaan.

Pandemi Covid-19 yang berlaku secara global, dimana “lockdown” di ibukota Jakarta sudah diterapkan 4 membuat kita seakan lengah untuk memberi atensi tentang pentingnya melindungi aparat aparat penegak hukum kita yang sejak era reformasi gigih memberantas aksi terorisme.

Termasuk tentu, memberantas peredaran narkoba skala internasional yang menjadikan Indonesia bagaikan surga untuk perdagangan barang haram itu di negara kita.

Sudah tak terhitung, mafia-mafia serta bandar narkoba yang dihukum mati. Walau banyak yang belum dieksekusi.

Kemudian, lumayan banyak teroris yang dihukum mati, dan atau dipidana kurungan seumur hidup, atas dasar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus-kasus tersebut.

Baca Juga  Masjid Dirusak Massa, Mahfud MD: Ini Masalah Sensitif

Termasuk kasus-kejahatan lainnya, diantaranya kasus-kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Indonesia, dimana para terdakwa diganjar tuntutan pidana mati oleh aparat-aparat Kejaksaan.

Misalnya Kasus Perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016, dari 11 korban yang disekap selama 17 jam dalam kamar mandi tanpa ventilasi udara, 6 diantaranya tewas mengenaskan. Pihak Kejaksaan Agung mengganjar tuntutan pidana mati kepada para pelakunya.

Kita, tidak boleh pongah dan tidak boleh menutup mata, atas begitu besarnya ancaman balas dendam yang sewaktu-waktu dapat menimpa aparat-aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk diantaranya adalah para Jaksa dan Hakim.

Khusus mengenai kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jika dokumen korupsi yang mau dimusnahkan dengan sengaja bertopeng kebakaran, maka bukan Gedung Utama yang akan dibakar, melainkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang menjadi kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Untuk catatan penting bagi kita semua, Gedung Utama Kejaksaan Agung adalah kantor bagi Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.

Baca Juga  Djoko Tjandra Janjikan Success Fee Rp 146 Miliar untuk Jaksa Pinangki

Gedung itu juga, dipakai untuk melantik para pejabat Kejaksaan (acara seremonial).

Para Jaksa Agung Muda (JAM), kantornya tersebar di komplek Kejaksaan Agung.

Masing-masing Jaksa Agung Muda (JAM), mendapat gedung sendiri-sendiri mengitari Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar dua hari lalu.

Jadi, jangan dipikir bahwa semua berkas perkara yang ditangani Kejaksaan, disimpan di Gedung Utama yang terbakar itu.

Berkas perkara korupsi, tentu disimpan di Gedung Bundar.

Berkas perkara terorisme atau kasus-kasus pidana umum (di dalamnya adalah kasus-kasus narkoba dan pembunuhan), tentu disimpan di Gedung Jampidum.

Begitu juga perangkat intelijen Kejaksaan dan semua dokumen mereka, tentu disimpan di Gedung Jamintel.

Termasuk berkas untuk laporan-laporan tentang internal Jaksa Se-Indonesia, tentu disimpan di Gedung Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan).

Setiap Jaksa Agung Muda, punya gedung masing-masing.

Itu sebabnya, yang mengungsi kantornya pasca kebakaran ini adalah Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.

Pemerintah Indonesia, harus memberi perhatian besar dan selayaknya memberikan pengamanan maksimal terhadap para aparat penegak hukum di negara kita tercinta ini.

Baca Juga  Hukuman Mati untuk Juliari Batubara Diperdebatkan, Kenapa Enam Anggota FPI dengan Mudah Dibunuh?

Tak cuma itu, kesejahteraan hidup para Jaksa dan keluarganya, juga kesejahteraan hidup para polisi dan hakim beserta keluarga mereka di seluruh Indonesia, harus sangat diperhatikan oleh pemerintah.

Janganlah berburuk sangka atau suudzon tentang musibah kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Sebuah musibah, tak pantas jika dispekulasikan menjadi seakan-akan merupakan sesuatu yang disengaja untuk dilakukan.

Badan Intelijen Negara (BIN), termasuk aparat Kepolisian yang kini sedang menyelidiki kasus kebakaran ini, tetap harus membuka mata mereka terhadap kemungkinan aksi balas dendam yang sengaja ditujukan kepada pihak Kejaksaan di Indonesia saat seluruh negeri ini sedang konsentrasi (dan sudah sangat lelah) menghadapi pandemik.

Musibah kebakaran ini, membuat kita prihatin teramat sangat.

Tapi Kejaksaan Agung harus terus bersemangat dan gigih bekerja.

Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh).

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan