Kecam Pernyataan Ketua Komnas HAM, Hariadi Nasution: Sangat Subjektif Dan Berat Sebelah

Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020, M. Hariadi Nasution/RMOL

IDTODAY NEWS – Pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, dalam sebuah diskusi online dikecam Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020.

Saat itu, menurut Tim Advokasi, Taufan seolah mempersepsikan 6 korban penembakan aparat ‘menikmati’ pergulatan nyawa karena tindakan tertawa-tawa yang mereka lakukan saat terjadi bentrok pada 7 Desember lalu.

Melalui keterangan tertulis Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa keluarga korban menyatakan, konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM adalah sangat subjektif dan berat sebelah.

“Sehingga Komnas HAM dibawa oleh saudara Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators,” tulis pernyataan M. Hariadi Nasution selaku Tim Advokasi korban, Selasa (19/1).

Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat, lanjutnya, semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua Komnas HAM, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi.

Pihak Tim Advokasi pun menyesalkan pernyatan Taufan terkait tindakan tertawa-tawa para korban yang dikonstruksikan secara negatif. Sehingga menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan.

Baca Juga  HNW Sebut Tewasnya 4 Laskar Bentuk Pelanggaran HAM Berat

Lebih lanjut, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 itu pun menjelaskan tindakan tertawa-tawa yang dilakukan para korban. Menurut Tim Advokasi, tertawanya 6 syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan keluarga dari gangguan orang tidak dikenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa.

“Serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka,” sambungnya.

Atas pernyatannya itu, Taufan dipandang tidak mengerti dan paham
konteks peristiwa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan. Sehingga kualitas kepemimpinan dari Ahmad Taufan Damanik dalam memimpin Komnas HAM patut dipertanyakan.

Terakhir, ditegaskan Tim Advokasi, pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut membuktikan adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM. Sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM.

“Demikian keterangan Tim Advokasi 7 Desember 2020 atas peristiwa tragedi 7 Desember 2020 di Karawang yang merupakan bagian hak berpendapat kami yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sesuai tugas kami sebagai Advokat,” tutupnya.

Baca Juga: Dua Politisi PDIP Diduga Terlibat Korupsi Bansos, KPK: Pada Waktunya Akan Dibuka

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan