IDTODAY NEWS – Pembubaran kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, dinilai tak demokratis dan melanggar hak konstitusional masyarakat.

Penilaian itu disampaikan pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin. Karena menurutnya, tindakan aparat keamanan dan juga kelompok masyarakat setempat tampak menghalang-halangi kegiatan silaturahmi akbar KAMI.

“Pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya merupakan tindakan yang tidak demokratis. Aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Said dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/8).

Bahkan, Said memandang aksi blokade, ‘sweeping’, dan pengusiran oleh kelompok massa yang diikuti tindakan pembubaran oleh aparat telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

“Yaitu ‘freedom of association’ atau hak dan kebebasan berserikat, ‘freedom of assembly’ hak untuk berkumpul, dan ‘freedom of expression’ hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat,” bebernya.

Karena itu, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ikut mengusut kasus pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya ini.

Sebab menurut Said, sebuah negara yang demokratis mengharuskan melindungi, menghormati, memfasilitasi, dan serta memenuhi hak-hak rakyat untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Baca Juga  Massa Tandingan itu Akhirnya pulang....

Apa artinya 75 tahun kita merdeka jika prinsip-prinsip kebebasan itu tidak dapat diaktualisasikan oleh warga negara? ‘There is no independence without freedom’,” tandasnya.

“Komnas HAM tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut,” demikian Said Salahudin.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan