Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi, Lisa Lukitawati

Sempat buron hampir dua tahun, Terpidana perkara korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Sulawesi Selatan, Lisa Lukitawati, akhirnya berhasil ditangkap Kejagung. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Sempat menjadi buronan hampir dua tahun, Terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Selatan, Lisa Lukitawati, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum K ejagung , Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, Lisa ditangkap di daerah Jakarta Selatan, pada Senin 4 Januari 2021.

“Ditangkap di Jalan Manyar II Blok O4 No 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB kemarin (Senin),” kata Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Lisa merupakan buronan kasus korupsi korupsi alat pendidikan di Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 dengan nilai Rp20 Miliar. Dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, dia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga  Anak Buah Tito Karnavian Sebut Mendagri Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

“Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya Nomor 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Baca Juga: FPI Berganti Nama, Begini Pesan Habib Rizieq Shihab

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan