Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, KPK: Salut dan Respek

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meninggalkan PN Jakarta Selatan usai mengikuti sidang praperadilan eks Sekretaris MA Nurhadi cs melawan KPK, Senin (9/3/2020).(Foto: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka di kasus Asabri, di antaranya ada dua mantan direktur Asabri serta dua terdakwa kasus Jiwasraya.

“Salut dan respek atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya. Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah corruption big scandal,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Ketika ditanya apakah KPK akan melakukan supervisi, Nawawi mengatakan kasusnya sudah ditangani dengan sangat baik oleh Kejagung.

Bahkan, ia menilai, KPK perlu belajar mengenai model penanganan kasus-kasus serupa dari Kejagung.

“Model penanganan kasus dengan metode case building seperti itu harus diakui ‘masih begitu kurang’ dilakukan olek KPK,” tuturnya.

Adapun Kejagung mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus Asabri, pada Senin (1/2/2021).

Dua mantan Direktur Utama PT Asabri yakni, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjadi direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

Para tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Dua tersangka lain merupakan terdakwa di kasus Jiwasraya yakni, Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra dan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga  Usut Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Papua, KPK Telisik Aliran Uang ke Sejumlah Pihak

Para tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Sementara, Heru Hidayat dan Benny Tjokro sedang mendekam di penjara atas kasus Jiwasraya.

Adapun berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sekitar Rp Rp 23,73 triliun.

Baca Juga: KPU: Sangat Berat apabila Pilkada Serentak Digelar 2024

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan