Kejahatan Legislasi: Presiden dan DPR Masih Bisa Batalkan Omnibus Law

Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Di tengah aksi unjuk rasa besar-besaran yang menolak omnibus law, perhatian yang luas dari masyarakat, serta di masa pandemi COVID-19, Herlambang mengingatkan Presiden dan DPR masih memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Ini pernah kok terjadi dalam sejarah legislasi kita, pengalamannya dulu dengan UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan,” kata Herlambang.

Ia menambahkah kewenangan konstitusional itu biasanya “siapa yang memulai, maka dia juga yang mengakhiri.”

“Jangan dia yang memulai tapi yang mengakhiri menyuruh MK,” katanya.

Herlambang bersama sejumlah akademisi lain di Indonesia setiap hari selama dua minggu (14-27 Oktober) mengadakan Kuliah Bersama Rakyat yang membahas omnibus Cipta Kerja sebagai, yang disebutnya, “ikhtiar akademisi untuk kerja pencerdasan publik.”

“Kami akan kawal dan kumpulkan terus fakta demi fakta, termasuk perbedaan-perbedaan yang terjadi dari draft ke draft secara detil sesuai dengan keahlian masing-masing akademisi,” kata dia. [ABC Australia]

Baca Juga  Jepang Evakuasi Warganya dari Indonesia, Pengamat: Dunia Internasional Nilai Jokowi Gagal Atasi Covid-19

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan