Keluarga Keluhkan Sulit Jenguk Habib Rizieq di Rutan, Ini Kata Polisi

Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

IDTODAY NEWS – Keluarga dan pengacara mengeluhkan kesulitan menjenguk Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menjelaskan terkait prosedur besuk di masa pandemi COVID-19.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat menyebut pihaknya tidak pernah mempersulit keluarga tahanan untuk datang menjenguk. Namun di masa pandemi COVID-19 ini pihak Polda Metro Jaya membatasi pertemuan langsung para tahanan dengan keluarga untuk mencegah penularan virus.

“Mengingat tingginya risiko COVID terhadap tahanan, untuk sementara besuk dibatasi ketemu langsung,” kata Rahmat saat dihubungi detikcom, Rabu (23/12/2020).

Menurut Rahmat, prosedur untuk menjenguk tahanan bisa dilakukan dengan melewati dua prosedur. Salah satunya adalah dengan izin dari penyidik.

Selain itu, pihak penjenguk juga harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 sebelum menjenguk tahanan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

“Pertama, kepentingan penyidikan dengan izin penyidik. Kedua, bebas COVID,” terang Rahmat.

Dia memastikan kebijakan tersebut berlaku untuk semua tahanan yang tengah menjalani proses penyidikan, bukan hanya untuk Habib Rizieq Shihab.

“Iya, semua yang dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya keluhan keluarga yang kesulitan menjenguk Habib Rizieq Shihab disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro. Dia menyebut permintaan jenguk dari keluarga selama ini belum ditanggapi oleh pihak kepolisian.

“Ada kendala saja walaupun kami sudah koordinasi ke sana namun kok belum ada jawaban, kita kan juga nggak mau memaksakan kehendak. Kami memahami kondisi semacam sekarang juga lagi COVID, tapi keluarga juga ingin tetap menjenguk keadaan beliau seperti apa,” kata Sugito saat dihubungi detikcom, Selasa (22/12).

Baca Juga  Kuasa Hukum Kritisi Penepatan Kembali HRS Sebagai Tersangka

Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah. Alamsyah yang datang untuk menemui kliennya itu tidak mendapat izin dari petugas jaga tahanan karena harus didampingi penyidik.

“Jadi hari ini saya mengunjungi klien kami Habib Rizieq yang ditahan di tahanan narkoba sana. Tapi kata yang jaga tahanan tidak bisa harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Alamsyah ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Alamsyah mengatakan, keluarga atau pengacara harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Bareskrim Polri sebelum menjenguk Habib Rizieq di tahanan. Hal ini lantaran Habib Rizieq saat ini berstatus sebagai tahanan Bareskrim.

Baca Juga  Gibran Hingga Banser Banyumas Tak Ditindak, Hukum Hanya Tegak Untuk Habib Rizieq Dan FPI Saja?

Menurut Alamsyah, proses tersebut terlalu berbelit-belit. Dia berharap ada proses yang lebih sederhana bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk pimpinan ormas FPI tersebut.

“Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri? Itu lumayan juga bolak-balik kan,” terang Alamsyah.

Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12) dini hari. Pimpinan FPI itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas sesai Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Resmi Jadi Menteri KP, Wahyu Trenggono: Harus Banyak Belajar tentang Laut

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan