Kemarin Gugat Bareskrim, Sekarang Giliran Kapolda Metro Jaya Digugat Keluarga Laskar

Rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50. (Foto: Ega/PojokKarawang.com)

IDTODAY NEWS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan oleh keluarga laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Gugatan itu teregister dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Gugatan dimaksud berkaitan dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Sedangkan pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Hal itu dibenarkan tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono.

Disebutkan bahwa sidang perdana gugatan itu berlangsung hari ini, Senin (18/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga  Singgung Kasus 6 Laskar, Amien Rais: Kebenaran Mustahil Dikubur

“Iya, kami juga layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini Jam 9-10 WIB pagi,” ungkap Rudy sebelum sidang dikutip dari JPNN.com.

Akan tetapi, hingga pukul 10.44 WIB, sidang perdana gugatan ini belum dimulai di PN Jaksel.

Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita kepolisian.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.

Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1) lalu.

Akan tetapi, Hakim Tunggal Siti Hamidah menunda persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari mendatang.

Baca Juga  Ridwan Kamil Berani Sebut Mahfud MD Pemicu Kerumunan Massa HRS, Pengamat Politik Bilang Ini

Pasalnya, pihak termohon dalam hal ini Bareskrim Polri tidak hadir.

Hakim Siti meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang.

“Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang agi dan mengundang termohon untuk hadir,” kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi.

Sebab hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.

Baca Juga  Polri Sidang Etik 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra Usai Perkara Pidana Inkrah

“Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan,” ungkap Rudy.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian.

Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

“Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik.”

“Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga,” katanya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Doni Monardo Minta Kelompok Rentan Dipisah di Tempat Pengungsian

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan