IDTODAY NEWS – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Junimart Girsang diangkat sebagai Pimpinan Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu menggantikan posisi Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo yang juga dari Partai berlambang kepala banteng itu.

Pengangkatan Wakil Ketua Komisi II tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin di Kompleks Senayan, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, yang digelar melalui virtual, Rabu (10/2/2021)

Selanjutnya, Azis meminta persetujuan pengesahan Junimart kepada segenap Anggota Komisi II RI yang hadir baik secara fisik atau virtual.

”Berdasarkan mekanisme, tata tertib dan surat dari fraksi maka izinkan saya meminta forum persetujuan ini untuk mengesahkan Junimart Girsang sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI, bisa disepakati,” ucap Azis.

Baca Juga  Iqbal DPR: Presiden Jokowi Tak Anti Kritik

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik, PKS: Berantas Dulu Para Buzzer

Kemudian, politisi Partai Golkar itu, memberikan palu sidang kepada Junimart sebagai simbol disetujuinya menjadi Pimpinan Komisi II yang baru.

“Dengan penyerahan palu secara simbolis ini maka saudara Junimart mulai hari ini bisa melakukan tugasnya sebagai pimpinan di Komisi II,” imbuh Azis.

Dalam kesepakatan itu, Junimart juga menyampaikan sepatah dua kata kepada semua anggota Komisi II yang hadir.

Ia berjanji akan menjalankan tugasnya dengan benar selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

“Saya berjanji keberadaan diri saya bisa bersama dengan seluruh pimpinan dan Anggota Komisi II lainnya dalam menjalankan tugas dan amanah dengan sungguh-sungguh sebagai wakil rakyat,” pungkas Junimart.

Untuk diketahui, Komisi II saat ini menjadi sorotan publik terkait dengan pembahasan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Di mana, dalam UU tersebut diatur tentang Pemilihan Kepala Daerah serentak, Bupati, Walikota, Gubenur.

Belakangan, ini publik juga dihebohkan dengan sikap sejumlah partai yang tiba-tiba menolak revisi UU Pemilu tersebut.

Seperti, Partai Golkar dan Nasedem yang tiba-tiba menarik dukungannya untuk mengusulkan pembahasan UU Pemilu.

Padahal, sedari awal kedai Partai yang dipimpin Surya Paloh dan Airlangga Hartarto itu setuju dengan usulan revisi UU Pemilu.

Kedua partai tersebut beralasan, pilkada sebaiknya tetap digelar pada 2024 agar pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Salah satu poin perubahan dari revisi UU Pemilu adalah normalisasi jadwal pelaksanaan pilkada dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Jokowi Ditantang, Sebelum Minta Dikritik Bebasin Dulu Aktivis yang Ditangkap Polisi

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan