Kembali Jadi Tersangka, FPI: Habib Rizieq Tidak Masalah Ditahan Kasus Model Apapun

Petugas kepolisian sedang mengecek tekanan darah Habib Rizieq di ruang tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. (FOTO: sindonews.com)

IDTODAY NEWS – Tim kuasa hukum sekaligus Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq Shihab tak ambil pusing usai kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Aziz menjelaskan, mengapa Habib Rizieq tak mau memikirkan penetapan tersangka tersebut karena ingin menyelesaikannya melalui proses hukum yang ada. “Kita hadapi melalui jalur hukum,” katanya.

Lebih jauh Aziz menyebutkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus Megamendung. “Praperadilan yang Megamendung akan kita ajukan segera,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

“Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.

Baca Juga  Dankormar Instruksikan Marinir Gelar Latihan Perang Kota, Ada Apa?

Adapun terkait kasus di Bogor, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Ketua GPMI: Anies Tetap Bekerja Meski Jalani Isolasi

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan