Kemenag dan Komnas HAM Bentuk Desk Bersama Tangani Pelanggaran HAM terkait keagamaan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beri penghargaan Adiktis 2020 ke 15 PTKI.(DOK. Kemenag)(Foto: kompas.com)

IDTODAY NEWS – Kementerian Agama ( Kemenag) sepakat membentuk desk bersama Komisi Nasional perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) untuk merespons cepat isu pelanggaran HAM terkait keagamaan.

Kesepakatan itu terjadi saat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (5/2/2021).

“Soal desk bersama dalam merespons isu-isu keagamaan ini akan langsung kami siapkan dalam sepekan, semakin cepat semakin baik,” kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (6/2/2021).

Sementara itu, Ahmad Taufan merespons positif pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil.

Dalam pertemuan tersebut, Taufan juga mengaku bahwa pihaknya sudah banyak menerima laporan kasus pelanggaran HAM terkait agama.

“Jadi upaya kita membentuk desk bersama dalam merespons isu-isu keagamaan setidaknya dapat meminimalisir isu-isu yang awalnya kecil agar tidak menjadi besar,” ujar Taufan.

“Ini memang perlu mendapat perhatian kita bersama,” ucap dia.

Adapun pertemua itu diikuti oleh Komisioner Komnas HAM lainnya yakni Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, dan Sandra Moniaga.

Baca Juga  Komnas HAM Laporkan Hasil Temuan TWK ke Jokowi, Bukan ke KPK

Sebelumnya, laporan Komnas HAM menyatakan, pelanggaran hak atas kebebasan beragama menunjukkan tren peningkatan tiap tahun.

Taufan memprediksi kasus yang terjadi di lapangan lebih banyak daripada laporan yang diterima Komnas HAM.

“Beberapa tahun terakhir, kasus-kasus tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengalami peningkatan,” ujar Taufan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/11/2020).

Ia menyebut, Komnas HAM menerima 23 aduan pada 2019. Laporan ini meningkat dari 2015-2018 dengan rata-rata 21 pengaduan.

Baca Juga  Datangi Komnas HAM Pagi Ini, Tim Hukum Serahkan Bukti Baru Penembakan 6 Laskar

Menurut Taufan, banyak kasus pelanggaran hak kebebasan beragama yang tidak dilaporkan ke Komnas HAM atau diselesaikan di tingkat daerah.

“Jumlahnya lebih dari itu, tapi tentu saja ada banyak kasus yang tidak diadukan ke Komnas HAM atau kasus-kasus itu diselesaikan di tingkat lokal oleh elemen-elemen pemerintah lokal maupun organisasi organisasi kemasyarakatan lainnya di tingkat lokal,” tutur dia.

Baca Juga: Berharta Rp46 Miliar, Moeldoko Berambisi Jadi Presiden RI Gantikan Jokowi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan