Kemendagri Minta Pemda Tak Buat Peraturan yang Beratkan Masyarakat

Ilustrasi peraturan(Foto: Shutterstock/NeydtStock)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Muhammad Hudori mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat.

Menurutnya, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebaiknya tidak memperbanyak peraturan daerah ( Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (Perwali) yang memberatkan.

“Pemda jangan membuat peraturan yang memberatkan masyarakat,” ujar Hudori dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (23/11/2020).

Dia melanjutkan, DPRD sebagai unsur pemda memiliki fungsi penyusunan regulasi (Perda), fungsi penganggaran dan pengawasan.

Untuk itu, diharapkan fungsi DPRD di masa pandemi Covid-19 ini harus bersinergi dengan pemda.

Pertama, kata Hudori, membangun komunikasi yang baik dalam mengimplementasikan secara masif protokol kesehatan, diantaranya penggunaan masker kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, lanjut Hudori, dalam konsepsi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit dan beban administrasi bagi publik atau masyarakat.

Baca Juga  Pemda Buat Kebijakan Fasih Mengaji Bagi Calon Pejabat, Begini Respons Politikus PSI

“Ketiga, dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, perlu dilakukan penyederhanaan terkait jenis dan prosedur perizinan,” ujar Hudori.

Terkait dengan perizinan berusaha, Hudori menambahkan, bahwa disaat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk itu, pemerintah berupaya membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Baca Juga  Kritik Pramono Anung, Syahganda: Dulu Mahasiswa Radikal, Kenapa Sekarang Tega Lihat Mahasiswa Dianiaya?

Lebih lanjut, Hudori mengharapkan DPRD dapat bersinergi dengan pemerintah menyosialisasikan tujuan UU Cipta Kerja.

Dia menilai, UU Cipta Kerja bisa berdampak positif bagi perekonomian.

“Terakhir, DPRD dalam penanganan pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat melaksanakan pengawasan yang lebih optimal atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang dilakukan atau dikeluarkan pemda,” tambah Hudori.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berencana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Raibnya Uang Winda Earl

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan