Kemenkes Sebut tak Ada Syarat Khusus, RS Bisa Buka Pelayanan Covid-19

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). (Foto: KOMPAS.com/Dian Erika )

IDTODAY NEWS – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak ada standar atau ketentuan khusus yang harus dipenuhi rumah sakit (RS) agar bisa membuka pelayanan bagi pasien Covid-19.

RS hanya perlu menyediakan ruang isolasi dan ICU untuk perawatan pasien Covid-19.

“Tidak ada ketentuan ya untuk pelayanan Covid-19. Standar saja pelayanan isolasi dan ICU,” ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Nadia melanjutkan, tidak semua layanan kesehatan dikonversi menjadi sarana pelayanan pasien Covid-19.

Sebab RS pemerintah sudah memberikan proporsi besar untuk perawatan pasien Covid-19.

Adapun penetapan sebagai RS rujukan Covid-19 bisa dilakukan oleh Dinas Kesehatan di daerah.

Nadia menambahkan, pemberian izin bagi semua RS agar bisa memberikan pelayanan Covid-19 ini bertujuan memberikan relaksasi bagi RS lainnya.

Baca Juga  Polisi: 26 Peserta Aksi 1812 Reaktif Covid-19 Dilarikan Ke Wisma Atlet

Selain itu, untuk memberikan tindak lanjut SE Menkes soal penambahan kapasitas RS.

“Memberikan relaksasi. Ya untuk bisa segera menambah tempat perawatan sebagai tindak lanjut SE Menkes,” tambah Nadia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pihaknya mengizinkan seluruh rumah sakit (RS) membuka pelayanan untuk pasien Covid-19.

Hal tersebut juga berlaku untuk RS swasta.

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua RS dj Indonesia termasuk RS swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga  Komentari Sri Mulyani, Rizal Ramli: Coba Dong Sama-sama Tidak Kebal Hukum

Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah tercatat 1.600 RS yang telah melaksanakan layanan Covid19.

Menurut Kadir, Kemenkes pun sudah meminta RS untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.

Sebab, saat ini ada sejumlah RS di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen. Misalnya yang terjadi di Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat.

Sementara itu, untuk daerah yang berada di zona kuning dianjurkan oleh Menteri Kesehatan agar seluruh RS melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen.

“Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen,” ungkap Kadir.

Baca Juga  Airlangga Sebut Kampung Tangguh Palu Bisa Jadi Contoh Penanganan Covid-19

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk sementara ini penambahan dapat dilakukan dengan mengonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid -19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.

Di sisi lain, kata Kadir, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM tenaga kesehatan.

Baca Juga: Natalius Pigai Disamakan Gorila, Teddy Gusnaidi Bilang Yang Dihina Bukan Sukunya

Sumer: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan