Kemenlu Diminta Kirim Protes Keras ke Negara Pemilik Drone Bawah Laut

Ilustrasi drone bawah air. (Foto: WIKIMEDIA COMMONS)

IDTODAY NEWS – Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan Kementerian Luar Negeri harus tegas terhadap negara pemilik drone bawah laut yang masuk perairan Indonesia. Pesawat tanpa awak ini ditemukan oleh nelayan di dekat Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada akhir Desember 2020.

“Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemenlu harus melayangkan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya,” kata Hikmahanto lewat keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2020.

Baca Juga  Menag Yaqut Ajak Masyarakat Serahkan Proses Hukum M.Kece pada Polisi

Hikmahanto mengatakan protes ini dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah sahabat atau Indonesia tergantung secara ekonomi kepadanya.

Ia mengingatkan insiden staf Kedutaan Jerman yang datang ke Markas FPI jangan sampai terulang kembali. “Kementerian Luar Negeri hanya puas dengan klarifikasi Kedubes Jerman dan agen tersebut dipulangkan oleh Kedubes tanpa ada protes diplomatik,” ujar Hikmahanto.

Seharusnya, kata dia, Kementerian Luar Negeri melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila ada kegiatan mata-mata terkuak.

Baca Juga  Diam-diam Ustadz Haikal Hassan Diperiksa Polisi Soal Mimpi Bertemu Nabi, Langsung Rapid Antigen

“Jangan sampai Indonesia dianggap lemah bahkan mudah untuk diajak berkompromi saat tindakan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain terkuak,” ujar Hikmahanto.

Baca Juga: Fadli Zon: Gerindra Tak Keluarkan Putusan Dukung Pembubaran Organisasi Tanpa Pengadilan

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan