Kemensos Hapus Santunan Ahli Waris Korban Covid-19, HNW: Rakyat Jangan Dibuat Resah

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019).(Foto: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengkritik langkah Kementerian Sosial yang menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Hidayat mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

“Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos,” kata Hidayat dalam siaran pers, Selasa (23/2/2021).

Hidayat mengatakan, penghapusan santunan tidak sesuai dengan kesepakatan antara Kemensos dan Komisi VIII DPR untuk membuat anggaran yang empati kepada korban Covid-19, khususnya yang meninggal dunia, agar bisa menyantuni keluarga korban.

Penghapusan santunan itu juga dinilai tidak sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah memberi santunan pada saat masa tanggap darurat bencana, serta tidak sesuai dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Baca Juga  Tiba-tiba Yusril Ingatkan Pemerintah Soal Data Kematian Covid-19, Indonesia dalam Bahaya Besar

“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana,” kata Hidayat.

Ia pun mempertanyakan alasan Kemensos menghentikan santunan yaitu karena tidak tersedianya alokasi anggaran pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Usai Makan Siang Bareng, Arief Poyuono: Moeldoko Tidak Punya Keinginan Jadi Orang Parpol

Padahal, Hidayat mengatakan, anggaran untuk santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebenarnya tidak terlalu besar dibandingkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

“Dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518-an miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 triliun,” kata Wakil Ketua MPR itu.

Menurut Hidayat, Kemensos seharusnya sejak awal bisa mengusahakan adanya anggaran santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dalam APBN maupun PEN tahun 2021.

Hidayat berpendapat, hal itu menunjukkan lemahnya komitmen negara kepada korban Covid-19.

“Karenanya, segeralah Kemensos mencabut surat edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemensos menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Baca Juga: Pengamat: Elektabilitas PDIP Dan Gerindra Merosot Karena Publik Ragu Komitmen Pemberantasan Korupsi

Baca Juga  Anies Bandingkan Penanganan Massa Habib Rizieq dengan Pilkada Serentak

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Surat tersebut dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.

“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut, Selasa (23/2/2021).

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kemensos Herman Koswara membenarkan surat tersebut.

“Iya benar, itu sesuai arahan Direktur Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Sosial,” kata Herman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE; Jokowi Diminta Intervensi, Jangan Cuma Basa-basi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan