Keppres Jokowi Resmi Dicabut, Pleno KPU Putuskan Evi Novida Ginting Kembali Jadi Komisoner

Rapat pleno untuk menetapkan Evi Novida Ginting sebagai anggota atau Komisioner KPU/RMOL

IDTODAY NEWS – Keputusan Presiden (Keppres) 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo lewat Keppres 83/2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Keppres tersebut dan telah memberikannya kepada Evi Novida serta sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti DPR, Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu RI, dan juga KPPN.

Baca Juga  Ingatkan Luhut, Edy Mulyadi: Please, Jangan Gampang Marah, Kalian Digaji Oleh Duit Rakyat!

“Setelah KPU menerima petikan Keppres 83 per tanggal 11 April, kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan (Keppres) itu kepada para pihak,” ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Selain itu, Arief juga mengatakan KPU pagi tadi telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan Evi Novida Ginting sebagai anggota atau Komisioner KPU.

“Tadi sudah rapat pleno dan kita memutuskan Bu Evi bergabung lagi di KPU RI sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022,” ucapnya.

Lebih lanjut, mantan anggota KPUD Jawa Timur ini menjelaskan, KPU Pusat tidak mengubah tanggung jawab dan kewenangan Evi Novida di struktural kelembagaan.

“Kami juga sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, jadi baik berdasarakan ke wilayahan, koordinator wilayah maupun berdasarakan divisi kita putuskan sama. Jadi Bu Evi tetap koordinator divisi tekhnis,” demikian Arief Bidiman menambahkan.

Baca Juga  12 Mantan Napi Korupsi Masuk DCS, ICW Minta KPU Segera Umumkan

Dalam konferensi pers tersebut, Arief Budiman memberikam dokumen salinan Keppres 83/2020 kepada Evi Novida Ginting Manik secara simbolik.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan