IDTODAY NEWS – Proses pembahasan Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) jangan sampai membuat para anggota DPR melupakan kondisi pandemi yang masih melanda tanah air.

Selain karena memang butuh penanganan yang lebih serius seiring masih terus bertambahnya kasus positif Covid-19, hal ini juga agar masyarakat tak menilai DPR hanya memikirkan soal politik melulu.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menegaskan, Fraksi PAN mengimbau kepada sejumlah fraksi yang ada di DPR untuk tetap fokus kepada penanganan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Tak melulu membahas soal UU Pemilu.

Pun memikirkan langkah-langkah perbaikan dan pembenahan agar ekonomi yang terpuruk sangat dalam ini bisa kembali bangkit.

Ditambahan Guspardi, hal ini perlu dilakukan agar pandangan publik kepada DPR tidak hanya urusan politik semata.

“Kalau seandainya terus dibahas bisa menimbulkan kesan yang kurang elok kepada anggota DPR, kenapa RUU kepemiluan didorong-dorong dan dipaksakan untuk dibahas,” ucap anggota Baleg DPR ini.

Di sisi lain, kalau RUU Pemilu terus dibahas, legislator asal Sumatera Barat ini menyatakan kalau fraksi PAN memiliki sikap parliamentary threshold sama dengan periode lalu yaitu 4% dan presidential threshold adalah partai yang mempunyai wakil di DPR RI.

Baca Juga  Terima Penghargaan sebagai Tokoh Peduli Daerah, Abdul Wachid: Pemacu Semangat dalam Menjalankan Tugas

Dalam draf RUU Pemilu ini, parliamentary threshold dipatok sebesar 5% dan presidential threshold masih pada 20%.

“Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang,” imbuhnya.

Ditambahkan Guspardi, bila RUU ini nantinya tidak dibahas, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar dalam melaksanakan Pemilu yang akan datang.

Baca Juga  Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Terpapar Covid-19

Artinya, yang akan menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi mendatang adalah Undang-undang yang sudah ada. Yaitu UU no 42 tentang Pilpres, UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pilleg.

Baca Juga: Moeldoko Kalau Mau Nyapres Dari Demokrat Bikin KTA Dulu, Jangan Ujug-ujug Ingin Jadi Ketum!

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan