IDTODAY NEWS – Setelah berpolemik hingga adanya perubahan sejumlah pandangan fraksi, Komisi II DPR RI akhirnya menyepakati pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu adalah UU inisiatif Komisi II DPR RI. Sehingga berdasarkan mekanisme, harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah jika tetap melanjutkan revisi atau tidak sama sekali.

“Kalau salah satu (fraksi) tidak sepakat, saya kira tidak akan terjadi atau terbentuk UU. Kalau misalkan ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu harus dibicarakan ulang,” ujar Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Doli menambahkan, pihaknya selaku Pimpinan Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Kapoksi yang ada di Komisi II DPR RI terkait nasib RUU Pemilu yang telah masuk Prolegnas Prioritas.

Baca Juga: Sebut Tak Mau Penjarakan Orang, Natalius Pigai Diserbu Netizen

“Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II, dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” kata Doli Kurnia.

“Dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah (RUU Pemilu) mau didrop atau tidak, itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain,” imbuh Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Baca Juga  Saat SBY Turun Gunung Hadapi Isu Kudeta: Nyatakan Demokrat Tak Dijual hingga Sulit Cari Keadilan

Doli menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Pimpinan DPR RI. Selanjutnya, akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Bamus memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR yang kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya (dibahas), kan gitu,” demikian Doli Kurnia.

Baca Juga: Kata Prabowo Berpolitik Harus Santun, Kata Arief Poyuono Kalau Merasa Dizalimi Jangan Gabung Pemerintah

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan